Pilkada Balikpapan Calon Tunggal, Kampanye Kotak kosong Tidak Dibenarkan

BALIKPAPAN– Bursa Pemilihan Kepala Daerah Kota (Pilkada) Kota Balikpapan 2020 hingga saat ini baru mencatat satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Sejumlah pihak pun ramai memperbincangkan bahwa hanya akan ada satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang maju dalam Pilkada Balikpapan 2020. Sehingga seruan pilih kotak kosong pun mulai tersebar di masyarakat kota Balikpapan, baik melalui media sosial maupun selebaran.

“Tidak dibenarkan perorangan atau kelompok mengkampanyekan kotak kosong. Apalagi menyinggung SARA, langgar undang-undang ITE dan fitnah, itu melakukan pelanggaran undang undang KPU. Akan ada sangsi tegasnya,” kata Noor Thoha- Ketua KPU Kota Balikpapan.

Beda halnya dengan sosialisasi kotak kosong. Kata Noor Thoha, sosialisasi semacam ini masih diperbolehkan namun tetap mengikuti kaedah dan mengikuti aturan yang ada. Yaitu dilakukan oleh lembaga pemantau yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Balikpapan.

Pemantau ini, kata Noor Thoha, mempunyai ilegal standing dan mewakili elemen masyarakat dalam hal jika terjadi sengketa. KPU saat ini sudah membuka pendaftaran bagi pihak yang ingin menjadi pemantau, demi menyukseskan Pilkada Balikpapan 2020.

“Misalnya sekarang siapa yang gugat kalau misalnya hasilnya curang? Ya pemantau itu. Makanya silakan bagi pihak pihak yang mau mensosialisasikan, mempunyai kedudukan hukum dalam menggugat, silakan daftarkan diri ke KPU sebagai pemantau,” ujarnya.

Lebih jauh Noor Thoha mengatakan untuk menyukseskan Pilkada, secara teknis KPU turut mensosialisasikan kepada masyarakat Pilkada 2020. Seperti mekanisme pemilihan dan penghitungan suara agar Pilkada Balikpapan 2020 berjalan dengan lancar. Termasuk juga mengedukasi masyarakat pemilih pengertian dari kotak kosong.

“Kita sosialisasikan ke masyarakat kalau calonnya ini tunggal maka nanti muncul ini. Kalau ada pertanyaan apakah kalau coblos kotak kosong sah? Sah! Sepanjang mengikuti kaedah kaedah mencoblosan,” kata Noor Thoha.

“Nah seperti itu. Jadi, KPU semata-mata hanya sosialisasi teknis. Tidak boleh KPU menggiring kepada kotak kosong atau kepada calon tertentu,” ujarnya menambahkan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.