Pilkada Kaltim Rawan SARA dan Politik Uang

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Balikpapan mendeklarasikan tolak dan lawan politik uang dan politisasi isu SARA dalam Pilkada Kaltim 2018. Deklarasi dilakukan karena kedua isu itu potensi memecah persatuan.

Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, politik uang sering digunakan saat perhelatan demokrasi sehingga rentan praktik korupsi saat salah satu pasangan calon terpilih sebagai kepala daerah atau pun pemilu lainnya seperti pemilihan legislatif.

“Sudah banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, mungkin saat berkampanye mengeluarkan biaya kampanye yang tinggi sehingga berpikir untuk mengembalikan uang itu,” kata Ahmadi Aziz usai deklarasi di Mirror Room Gran Senyiur Hotel (14/2/2018).

Deklarasi yang dilakukan serentak bagi daerah yang melaksanakan Pilkada juga untuk mengantisipasi isu SARA dipakai dalam suksesi kepemimpinan di Kaltim. “Isu SARA ini sangat sensitif bila dilakukan kandidat lain atau di luar pasangan calon untuk memecah belah NKRI,” lanjutnya.

Sehingga Panwaslu melakukan identifikasi mulai dari penetapan pasangan calon hingga selesai Pilkada Kaltim. Termasuk memantu kiriman berpotensi SARA dan politik uang di linimasa media sosial.

“Kami sudah melakukan apel siaga untul merapatkan barisan seluruh jajaran pengawas pemilu mulai dari Panwaslu hingga pengawas di tingkat kelurahan atau PPL,” ucapnya.

Ahmadi Aziz memastikan pelaku politik uang dikenakan sanksi tindak pidana sesuai dengan pasal 73 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dalam pasal itu pasangan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan barang atau uang.

“Di pasal 4, selain pasangan calon dan tim kampanye, pihak lain atau orang yang melakukan pelanggaran berupa politik uang akan dikenakan sanksi pidana maksimal 72 bulan dan denda Rp200 juta,” terang Ahmadi yang menjelaskan kepesertaan pasangan calon bisa terancam digugurkan.

“Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon harus memenuhui unsur TSM alias Terstruktur, Sistematis dan Massif. Jika ada yang TSM maka tidak hanya dipidana saja tapi kepesertaan sebagai pasangan calon kepala daerah juga terancam digugurkan atau didiskualifikasi,” pungkasnya.

Deklarasi ini dihadiri Asisten 1 Tata Setdakot Balikpapan Syaiful Bachri yang mewakili Wali Kota Balikpapan, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta dan unsur Forkopimda.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.