Pilkada Serentak Ditunda, Ini Opsinya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah tidak hanya menunda tahapan pilkada namun juga menunda pelaksanaan pilkada serentak yang awalnya dijadwalkan pencoblosan 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan setelah melihat perkembangan situasi penyebaran wabah covid 19 yang meluas.
Atas dasar ini, pemerintah melalui menteri dalam negeri bersama DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepati penundaan. Hasil kesepakatan ini dituang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI, pada Senin (30/3).
KPU Balikpapan membenarkan dan telah mendapatkan informasi ini dari pusat. “ Ya ditunda,” ucapnya ketua KPU Balikpapan Noor Thoha kepada inibalikpapan.com, Senin malam (30/3).
Bahkan Noor Thoha menyampaikan tiga opsi waktu pencoblosan pilkada serentak yakni akhir tahun 2020 atau Maret 2021 dan September 2021.
Opsi ini belum diputuskan menunggu kesepatan beriktnya.
Dengan penundaan ini maka pemerintah akan segera mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum penundaan. Selain itu anggaran yang belum terpakai dapat dialokasikan penanganan corona.
BACA JUGA