Pimpin Rutan Balikpapan, Jul Herry Jelaskan Hak dan Kewajiban WBP

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Resmi mejabat Kepala Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Balikpapan pada 28 Desember 2020 lalu, Jul Herry Siburian didampingi oleh pejabat struktural dan pegawai menggelar sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Rutan Kelas IIB Balikpapan, Sabtu (09/01/2021).

Pertemuan dilaksanakan di Lapangan Blok B, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni menjaga jarak dan mengunakan masker. Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Jul Herry menjadikan momen pertemuan ini untuk memperkenalkan diri kepada warga binaan sebagai kepala rutan yang baru,.

Herry memaparkan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penangulangan Coronavirus disease (Covid 19) Pengganti dari Permenkumham No 10 Tahun 2020 .

Jul Herry Siburian menjelaskan program tersebut diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) yang telah memenuhi syarat seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 dan Ā½ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012.

“Asimilasi tidak diberikan kepada Warga Binaan dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai pasal 290 Kitab Undang-Undang hukum pidana serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu juga bagi WBP yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kepala Rutan menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan terhadap hak-hak warga binaan. Jul memastikan selama menjalani pidana di dalam rutan tidak berbayar (gratis).

“Saya juga meminta agar warga binaan patuh dan taat hukum, menjauhi narkoba, menjag sikap dengan turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan baik di lingkungan blok serta kamar, dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan di Rutan Balikpapan,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.