Pimpinan KPK Pertimbangkan Berikan Bantuan Hukum Bagi Firli Bahuri

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inilikpapan.com – Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum bagi Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, keputusan untuk memberikan bantuan hukum iti akan dipertimbangkan melalui rapat dan diputuskan bersama para pimpinan KPK

“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya, itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan, karena pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial,” kata Johanis dilansir dari suara,com jaringan inibalikpapan.

Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Bahkan mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak Jumat (24/11/2023) kemarin.

Dalam kasusnya Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Sementara Presiden Joko Widodo telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.  Nawawi ditunjuk menjadi Ketua KPK sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangi Presiden Jokowi pada Jumat (25/11/2023) kemarin

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan sebagai ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan Firli Bahuri masih tetap bisa berkantor seperti biasa.

“Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya itu diberhentikan tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga,” ujarnya

Selain itu, Johanis juga mengungkapkan, KPK telah memutus akses dengan Firli sejak terbitnya Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK hingga proses hukumnya selesai.

“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.