Pimpinan KPK Tegaskan Tak Pernah Diintervensi Presiden soal Kasus Korupsi: Kami Independen
JAKARTA, inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima intervensi dari Presiden Jokowi. Terutama terkait penanganan perkara korupsi.
Alexander menjelaskan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah presiden. “Buktinya, pimpinan KPK tidak disumpah oleh presiden. Tetapi mengucapkan sumpah di depan presiden selaku kepala negara,” kata Alex melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Lebih lanjut, Alex menyebutkan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK hanya dapat berhenti karena mengundurkan diri, terlibat kasus hukum, atau berhalangan tetap dalam menjalankan tugas.
“Pimpinan KPK itu independen dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan jaminan undang-undang KPK Pasal 3,” ujar Alex.
Alex menegaskan bahwa selama hampir lima tahun masa jabatannya. Ia tidak pernah mendapat intervensi dari Presiden Jokowi terkait penanganan perkara korupsi di KPK. “Selama empat atau hampir lima tahun ini. Saya tidak pernah dapat intervensi oleh presiden terkait penanganan perkara di KPK,” tegas Alex.
Alex mencontohkan beberapa kasus hukum yang melibatkan menteri di kabinet Jokowi. Seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Serta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Kasus lainnya termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. Serta mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
“Jumlah penindakan terhadap pejabat negara setingkat menteri lebih banyak ketimbang periode sebelumnya. Apakah ada intervensi? Sama sekali tidak pernah,” ungkap Alex.
Bahkan, Alex mengklaim selama masa jabatannya sebagai pimpinan KPK, ia tidak pernah mendapat panggilan atau undangan Presiden Jokowi ke Istana untuk membahas penanganan perkara. “Jadi, jika ada rumor mengenai intervensi, itu tidak benar,” tandas Alex.
BACA JUGA