Pj Bupati PPU Larang Ada Asbak dan Area Rokok di Kantor Pemerintahan, Awasi Siswa dan Guru di Sekolah
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun melarang ada asbak maupun ruangan khusus merokok di kantor-kantor Pemerintahan.
Dia juga meminta seluruh pegawai maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan contoh tidak merokok dalam ruangan. Bahkan dia mendorong agar berhenti merokok.
“Semoga cara ini dapat mendorong kita semua mengurangi konsumsi rokok dan bahkan berhenti merokok,” ujarnya dikutip dari Instagram resmi Pemkab PPU
“ASN PPU harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak merokok,”
BACA JUGA
Dia juga menegaskan, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hal itu untuk memastikan pengawasan rokok di sekolah-sekolah, rumah ibadah, transportasi publik fasilitas kesehatan dan tempat lainnya. Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tentang KTR.
LARANG IKLAN ROKOK DI JALAN UTAMA
Selain itu juga melarang iklan, spanduk maupun baliho rokok terpasang di jalan utama maksimal 500 meter. Termasuk pengawasan bagi anak-anak sekolah dan guru di sekolah.
“Kami himbau kepada para guru untuk tidak merokok apalagi didalam gedung area sekolah dan diruang yang dapat dilihat oleh anak didik,” ujarnya
“Mudah-mudahan guru-guru kita se Indonesia dapat melakukan hal yang sama. Terimakasih, mari menuju Indonesia Sehat, Indonesia kuat, Indonesia maju tanpa merokok,”
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengajak warganya agar tidak merokok. Karena rokok telah memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan ekonomi.
“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengajak masyarakat kabupaten PPU untuk tidak merokok,” ujarnya.
BACA JUGA