Pj Bupati Sorong Piet Mosso Terkena OTT, KPK Sita Rp 1,8 Miliar dan Jam Rolex
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso pada Minggu (12/11/2023). OTT dilakukan di Jakarta dan Sorong.
Dalam OTT tersebut, 10 orang yang diamankan, selain PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso, juga Kepala BPKAD Kabupaten Sorong ES dan Staf MS, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat AH,
Lalu ASN BPK/Ketua Tim Pemeriksa DP, ASN BPK/Anggota Tim Pemeriksa DFD, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat PLS dan Staf DM, Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat EP, hingga Tenaga Ahli BPK FU.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, OTT dilakukan setelah menerima informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau mewakilinya untuk mengondisikan temuan hasil pemeriksaan BPK di Sorong.
“Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dalam konstruksi perkara tersebut, Firli menuturkan, bermula dari tim BPK yang melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Pemerintah Daerah Sorong.
Tim tersebut tersebut terdiri dari PLS selaku penanggung jawab, AH sebagai pengendali teknis dan DP sebagai ketua tim.
“Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Firli.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar tim dari BPK membuka komunikasi dengan ES dan MS sebagai representasi YPM dengan AH dan DP mewakil PLS. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan YPM memberikan sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK.
Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah- pindah diantaranya di hotel yang ada di Sorong.”
Pertemuan penyerahan ung tersebut oleh ES dan MS selalu dilaporkan kepada YPM, sebaliknya AH dan DP juga melaporkan serta menyerahkan uang tersebut kepada PLS.
“Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu ‘titipan’,” kata Firli.
BACA JUGA