Top Header Ad

Pj Gubernur Kaltim dan Otorita Temui Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol IKN

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bertemu dengan warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, yang terkena dampak proyek pembangunan pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN / IST

SEPAKU, Inibalikpapan.com – Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik kembali melakukan pertemuan dengan masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN), Minggu (30/07/2024).

Pertemuan tersebut dengan warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, yang terkena dampak proyek pembangunan pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN.

Tampak mendampingi Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin dan Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia.

Lalu Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri Otorita IKN, Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun.

Hadir pula, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat, Lurah Pemaluan, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta warga terdampak.

Tol IKN Segmen 6A dan 6B

BACA JUGA :

“Alhamdulillah. Siang ini kita telah bertemu tokoh masyarakat dan tokoh adat Kelurahan Pemaluan dengan tabayyun terkait pembangunan tol segmen 6A dan 6B di IKN,” jelas Akmal Malik usai pertemuan di Kelurahan Pemaluan.

Dia menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat Pemaluan, atas diskusi yang sangat kondusif dalam upaya mendukung pembangunan tol segmen 6A dan 6B IKN.

“Intinya, Pemerintah harus menghargai hak-hak asal-usulnya masyarakat Pemaluan. Dan regulasi yang dibuat ketika bertabrakan dengan hak masyarakat. Itu kita perbaiki,” tandasnya.

Berharap Tidak Ada Yang Dirugikan

Akmal Malik menyatakan untuk masalah teknis di lapangan baik pemerintah maupun masyarakat harus saling memahami. Sehingga ada titik temu dan tidak ada yang dirugikan.

Pj juga mengingatkan agar dokumen yang sudah kita sepakati dibaca terlebih dahulu sebelum ditandatangani. Khususnya masyarakat yang terdampak.

Akmal Malik juga mengharapkan dokumen kesepakatan bersama yang sudah ditandatanganinya bersama Pj Bupati PPU dan warga juga bisa menandatangani. Sehingga hak warga secepatnya terealisasi.

Akmal Malik menambahkan pemerintah sedang melakukan revisi aturan bagi warga di luar yang terdampak agar mendapatkan hak-haknya. “Mudah-mudahan setelah selesai direvisi regulasinya, nanti masyarakat bisa mendapatkan hak sebagaimana mereka inginkan,” harapnya.

Pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku berdampak kepada masyarakat. Tercatat ada 35 kepala keluarga dengan luas lahan kurang lebih 44 hektar.( adpimprovkaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.