PK Mardani H Maming Dikabulkan MA, Begini Respon KPK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming
Dimana dalam putusannya, MA mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) itu divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian dikutip dari putusan MA.
Putusan MA tersebut justru, lebih ringan 2 tahun dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta serta denda Rp 110 miliar.
BACA JUGA :
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, menghormati putusan MA yang mengurangi hukuman pidana bagi Mardani H Maming dari sebelumnya 12 tahun penjara menjadi 10 tahun.
“KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H Maming,” kata Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun,” tambah dia.
KPK pun berharap sanksi yang dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi bisa menimbulkan efek jera. Termasuk a memberi sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.
BACA JUGA