Top Header Ad

PKL Pasar Pandansari Siap-siap Ditertibkan, Tak Ada Lagi Kelonggaran Waktu Berjualan

Zulkifli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan saat ini tengah mempersiapkan rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, rencana penertiban PKL sudah dibahas dengan beberapa OPD seperti Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait, dimana ada dua kegiatan penertiban yang akan dilakukan di pasar Pandansari.

“Kegiatan penertiban pertama di dalam halaman pasar, dan kedua di luar halaman atau pagar pasar jadi sekaligus,” ujar Zuklkifli saat diwawancarai awak media, Senin (7/6/2021).

Zulkifli menambahkan, jika pada 2019 lalu penertiban PKL pasar pandansari hanya berfokus pada di luar pagar atau diakses jalan utama, maka nanti baik PKL di luar dan dalam pagar akan ikut ditertibkan.

“Informasinya sampai dengan saat ini Disdag sudah mengeluarkan surat teguran ketiga terhadap PKL baik di dalam maupun di luar pagar hingga 10 juni, tapi jika di dalam protap kami di Satpol PP penertiban secara yustisial sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011, Satpol PP bekerja mulai dengan teguran 20 hari, sehingga 21 Juni hari terakhir peringatan,” jelasnya.

Untuk itu di 23 Juni penertiban PKL akan mulai dilaksanakan, kalau penertiban yang lalu memang tidak ada pedoman yang kuat, maka sekarang sudah punya SK Walikota, daerah mana saja yang bebas dari PKL terutama jalan utama.

“Ada tiga jalur jalan utama itu kita bebaskan dari PKL, sehingga di lapangan tidak ada lagi saling menunjuk, misalnya jika kita bersihkan di dalam area 1, yang di area 2 minta ikut ditertibkan dulu, tapi sekarang kita punya SK Walikota mana yang ditertibakan,” akunya.

“SK ini sebenarnya sudah mulai diusulkan dan dibuat sebelum akhirnya masa pak Rizal Effendi kita sampaikan, kalau tidak salah 25 April ditetapkannya,” ujarnya.

Sebenarnya yang patut menjadi catatan yakni pasca penertiban PKL, apakah PKL akan kembali berjualan atau malah jadi tertib selamanya, untuk itu ada dua pola yang akan dilakukan, berbeda dari yang dulu pertama tidak semua area PKL dibersihkan.

“Kita prioritaskan di jalan utama dulu artinya masih ada space PKL jualan, kedua jika dulu pakai aturan waktu berjualan hingga pukul 08.00 wita dan baru boleh berjualan lagi pukul 16.00 wita, tapi ini malah banyak dilanggar oleh PKL, sehingga diputuskan penggunaan waktu berjualan tidak lagi dilakukan,” tutupnya.

“Kami juga dengan Disdag akan buat posko disana yang bekerja mengawasi PKL 7 hingga 9 bulan mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.