Pleno Tingkat Balikpapan Tuntas, Langsung Dibawa ke Provinsi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tahapan dan proses pemilu di Kota Balikpapan akhirnya tuntas dan berjalan lancar dan kondusif. Senin (6/5) dini hari, KPU Kota Balikpapan menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota, dalam rapat pleno yang berlangsung, di Hotel Le Grandeur.
“KPU Balikpapan Pukul 05.20 wita berhasil menyelsaikan pleno rekapitulasi tingkat kota. Itu patut kita syukur karena jadwal rekapitulasi itu sesungguhnya mulai tanggal 20 April sampai 7 Mei dan Balikpapan sendiri sebenarnya menargetkan dua hari, “ ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha.
Dia mengungkapkan, pemilu kali ini cukup berat, karena begitu banyak persoalan yang harus dihadapi KPU. Beruntung, meski ada beberapa catatan. Namun rekapitulasi berjalan cukup baik, sehingga rekapitulasi dan pleno penghitungan suara tidak harus tertunda, mulai dari TPS, PPK hingga kota.
“Betapa beratnya pemilu kali ini, sehingga permasalahan yang muncul pun kita hitung jelas bertubi-tubi dalam pikiran saya. Kami bersyukur karena soliditas antara KPU, Bawaslu bersam tim saksi, kami bisa menyelesaikan dengan tidak ada catatan yang bisa sampai rekapitulasi itu tertunda-tunda,”ujarnya
“Secara tekhnis, alhamudililah tidak ada masalah, karena biasanya itu kalau sampai ada catatan dalam formulir DP2 yang dicatat peserta pleno, itu kewajiban KPU menindaklanjuti. Alhamdulilah cuma catatan-catatan kecil. Misalnya terjadi perbaikan angka di DPT laki-laki dan perempuan,”
Sementara terkait, caleg DPRD Kota, Provinsi maupun DPR RI, KPU Kota Balikpapan belum bisa mengumumkan. Karena harus menunggu rekapitulasi ditingkat nasional tuntas. Karena bisa saja, nanti ada gugatan dari partai politik yang dibawa hingga pengadilan atau Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU hanya merekap nanti yang menetapkan partai politik perolehan kursi dan menetapkan siapa yang duduk itu nanti tunggu selesai rekapitulasi ditingkat nasional. Karena setelah penetapan ditingkat kabupaten kota sangat berpeluang sekali kalau ada pihak-pihak yang kurang terpuaskan bisa melakukan proses gugat mengugat, melakukan clas action, makanya kita tunggu itu,” ujarnya.
Meski begitu, dia yakin kemungkinan potensinya sangat kecil, bakal ada gugatan terkait proses dan tahapan pemilu di Kota Balikpapan ke MK. Kata dia, kalau pun ada protes saat rekapitulasi ditingkat PPK maupun kota adalah hal yang biasa. Karena harus bisa dibuktikkan, sehingga bisa diuraikan KPU.
“Ya sejauh ini sih saya tidak melihat potensi itu. Tapi namanya orang mau mengajukan perkara pasti diam-diam kan. Nah kita juga belum tahu potensi itu. Protes itu biasalah. Protes itu ada ketidakpuasan partai politik yang merasa dirugikan. Kan harus bisa buktikan kerugiannya dimana,” ujarnya.
“Kerugiannya berapa? Di TPS mana? kelurahan apa? kan harus clear. Kalau sekedar kami rugi, kami rugi ya kami gak bisa jawab . Harus ada alat bukti dan bisa menunjukkan lokasinya, TPS berapa? saya dirugikan apa? harus jelas, kalau gak kita gak bisa mengurai masalah,”
Dia mengakui, memang sempat ada protes yang meminta penghitungan ulang ditingkat kecamatan. Namun tidak mungkin dilakukan KPU karena harus ada rekomendasi dari Bawaslu. Apalagi Bawaslu juga menolak karena unsur–unsur keberatan yang disampaikan tidak terpenuhi. Sehingga ditolak.
“Nah yang kemarin itu ada salah satu dari peserta itu `dia merasa dirugikan dalam satu dapil, tapi general minta dihitung semua semua se-kecamatan. Ya kan gak mungkin, tapi kami juga tidak serta merta memutus, itu harus ada rekomendasi dari Bawaslu dan Bawaslu menolak karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” ujarnya
“Untuk melakukan penghitungan ulang itu syaratnya, misalnya terjadi huru-hara bencana, kemudian penghitungan dilakukan di tempat yang remang-remang, kurang cahaya. Penghitungan dilakukan dengan suara yang lirih. Penghitungan tidak bisa disaksikan masyarakat dan salah satu peserta pemilu,”
“Sementara rekap kami sangat terbuka semua , baik ditingkat KPS, PPK sampai tingkat Kota, terbuka semua gak ada yang kita tutup-tutupi. Maka tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penghitungan ulang Kecamatan Kota ada yang menyoalkan minta suaara di hitung ulang. Tapi alhamdulilah yang bersangkutan juga bisa menerima. Karena memang tidak cukup kuat untuk melakukan itu.”
Dia menambahkan, hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara langsung dibawa ke KPU Provisni Kaltim. Karena akan dilakukan rekapitulasi dan pleno ditingkat Provinsi. Selanjutnya baru dibawa ke KPU RI atau tingkat nasional untuk kemudian dilakukan rekapitulasi dan pleno lagi seluruh Indonesia.
“Insya Allah malam ini akan berangkat untuk mengantar berita acara formulir DP namanya. Akan kita antar ke Provinsi. Selanjutnya nanti Provinsi akan melakukan rekap se-Kaltim, setelah itu nanti dibawah ke RI. RI kemudian merekap se Indonesia. Nah kita tunggu,” ujarnya
“Setelah RI memutuskan, maka putusan KPU RI inilah yang menjadi bahan untuk melakukan upaya hukum . Jadi bukan putusan KPU kabupaten Kota. Jadi putusan KPU RI yang men jadi bahan mereka melakukan upaya hukum ke MK.”
BACA JUGA