PM Australia Larang Medsos Untuk Anak, Elon Musk Protes
SYDNEY, inibalikpapan.com – Pemilik media sosial X, Elon Musk Musk balas unggahan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese di X tentang RUU Australia larang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Sebagai informasi, pemerintah Australia juga kenakan denda ke platform media sosial hingga A$49,5 juta ($32 juta) bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran sistemik.
Pemerintah kiri-tengah Australia memperkenalkan RUU tersebut di parlemen pada Kamis (21/11/2024).
Rencana pemerintah Australia mendatang adalah mencoba sistem verifikasi usia untuk menegakkan batas usia media sosial.
Upaya ini jadi salah satu pemberlakuan kontrol terberat oleh negara mana pun hingga saat ini.
“Sepertinya cara terselubung untuk mengontrol akses ke Internet oleh semua warga Australia,” kata Musk dalam balasan unggahan PM Australia Anthony Albanese di X itu.
Beberapa negara juga hendak kekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang.
Tetapi kebijakan Australia dapat menjadi salah satu yang paling ketat tanpa pengecualian untuk persetujuan orang tua dan akun yang sudah ada sebelumnya.
Tahun lalu, Prancis mengusulkan pelarangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun. Tetapi tetap mengizinkan melalui persetujuan orang tua.
Sementara itu, AS mengharuskan perusahaan teknologi untuk meminta persetujuan orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun selama beberapa dekade
Musk sebelumnya berselisih dengan pemerintah Buruh kiri-tengah Australia atas kebijakan media sosialnya dan menyebutnya “fasis” atas undang-undang misinformasinya.
Pada bulan April, X maju ke pengadilan Australia untuk menentang perintah regulator dunia maya menghapus beberapa unggahan tentang penusukan seorang uskup di Sydney.
Hal ini mendorong Albanese untuk menyebut Musk sebagai miliarder congkak.
BACA JUGA