PMII Desak Pelaku Kasus Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Segera Ditangkap dan Diadili

Aksi demo yang dilakukan PMII didepan Kantor Kejari Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim – Kaltara mendesak agar pelaku dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang  di Kaltim segera dituntaskan

Mereka bahkan menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negari (Kejari) Balikpapan pada Kamis (09/12/2021). Dimana kasus tersebut melibatkan perusahaan maupun instansi.

Dimana dalam kasus itu, PT Kaltim Karingau Terminal (KKT) melakukan bongkar muat batubara. Sementara dalam ketentuannya sebenarnya tidak diperbolehkan hanya ekspor peti kemas.

Diduga  terlibat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  Balikpapan, PT Pelindo IV Balikpapan, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim maupun PT. Kace Berkah Alam (KBA).

Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Kaltim – Kaltara Zainuddin mengatakan, kasus tersebut sudah bergulir sekitar 10 bulan namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Paling tidak dalam waktu 10 bulan sudah ada yang ditetapkan tersangka. Hari ini yang kita minta penjelasan dari kejaksaan penyalahgunaan wewenang ini sudah berapa lama berjalan,” ujarnya

PMII pun mendesak agar pelaku agar segera ditangkap dan diadili karena perbuatannya sudah merugikan negara. Bahkan PMII menduga, kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

“Kalau kita mengacu pada statemen kejaksaan itu sendiri Rp 10 miliar bahkan kami memprediksi bahkan lebih dari Rp 10 miliar,” ujarnya

Karena kata dia, dugaan praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bisa dihitung lama waktunya. Sehingga bisa diketahui berapa jumlah uang yang masuk dalam kasus itu.

“Artinya kalau kita hitung durasi waktu ternyata lebih satu tahun kira-kira berapa uang yang masuk,” ujarnya

Dia juga meminta agar Kejari menelusuri aliran uang yang masuk dari bongkar muat batubara tersebut. Sehingga kerugian negara dalam kasus tersebut bisa diketahui.

“Kalau gak ada SOP di KKT artinya uang ini kemana. Nah ini bisa dikalkulasikan donk, kira-kira berapa kerugian negara dari penyalahgunaan wewenang ini,” ujarnya

“Kalau kita mengacu pada statemen Kejaksaan itu sendiri lebih dari Rp 10 miliar bahkan kami memprediksi bahkan lebih dari Rp 10 miliar.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.