PMII Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Perusahaan dan Instansi di Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Memperingati Hari Anti Korupsi Seduia, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim – Kaltara menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negari (Kejari) Balikpapan pada Kamis (09/12/2021)
Aksi demo tersebut menuntut Kejari Balikpapan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan perusahaan swasta dengan instasi di Kaltim
“Aksi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang ternyata di Provinsi Kaltim hari ini korupsi belum selesai,” ujar Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Kaltim – Kaltara Zainuddin
“Ada beberapa tuntuntan kita hari ini yang pertama meminta Kejari untuk mengusut tuntas dugaan iundikasi korupsi dan penyalahjgunaan wewenang mengusut tuntas dugaan kasus indikasi korupsi,”
Dia mengatakan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) perusahaan peti kemas yang berlokasi di Kota Balikpapan .
PT KKT merupakan perusahaan patungan antara PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kaltim melalui Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya.
Dimana juga diduga ikut terlibat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Balikpapan, PT Pelindo IV, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim maupun PT. Kace Berkah Alam (KBA)
“Yang kedua kita juga Mendesak kejaksaan negri Balikpapan untuk menetapkan tersangka terkait indikasi korupsi dan indikasi penyalahgunaan wewenang di PT KKT,” ujarnya.
Mereka juga mendesak, pelaku untuk segera tangkap dan diadili karena perbuatannya berpotensi telah merugikan negara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar.
“Yang terakhir adalah Tangkap dan adili aktor intelektual yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang di PT KKT karena berpotensi merugikan,” ujarnya
Kata dia, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut yakni bahwa PT KKT melakukan bongkar muat batubara. Sementara dalam ketentuannya sebenarnya tidak diperbolehkan.
“PT KKT itu kan sebenarnya ada SOP nya harusnya mereka itu tidak boleh melakukan bongkar muat batubara karena mereka itu kan hanya untuk ekspor peti kemas,” ujarnya
“Nah diberita itu realitanya KKT justru melakukan bingkar muat batubara dsan ini tidak sesuai dengan aturan nah ini yang disebut penyalahgunaan. “Kan sudah jelas fakta-fakta dan data-datanya.”
BACA JUGA