Emak-Emak Demo PN Balikpapan Terkait Sidang Hoax Penyebaran 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
BALIKPAPAN, INIbalikpapan.com– Sidang perdana kasus penyebaran hoax 7 kontainer tercoblos yang menjadikan LA (55) warga Balikpapan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 Balikpapan, diwarnai aksi unjuk rasa kum ibu-ibu, pada Senin (8/4/2019).
Belasan emak-emak di Kota Balikpapan mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I Balikpapan, memberikan dukungan terhadap terdakwa LA. Dukungan moral kepada LA diharapkan terdakwa bersabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini.
“Kasus ini terlalu dibuat-buat dan di besar-besarkan, padahal LA saat itu hanya bertanya melalui konten sosial medianya. kok langsung dijadikan tersangka,” kata rekan Hildayanti rekanya (8/4/2019).
LA dipidanakan oleh Polda Kaltim. namun kaum emak-emak ini menilai harus kasus hoax lain yang muncul juga disidangkan.
“Ini kasus cuma ecek-ecek kenapa ibu LA di proses, padahal masih banyak kasus hoax yang sebenarnya. Ini kan Ibu LA cuma bertanya juga, bukan dia yang buat berita itu,” kritiknya.
Kuasa Hukum terdakwa Abdul Rais mengatakan, dirinya akan menyanggah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat eksepsi nanti.
“Yang jelas kita akan sanggah dakwaan JPU tadi melalui sidang berikutnya, yaitu agenda eksepsi,” jelas Rais.
Sayang sidang perdana diketua oleh hakim Nugrahini Meinastiti berlangsung secara tertutup oleh awak media.
diketahui JPU mendakwa melanggar Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, bersama Pasal 1 UU No. 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU No 1 Tahun 1946 RI tentang peraturan hukum pidana penyebaran berita bohong.
LA warga Kampung Timur, RT 28 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. dia ditangkap karena mengunggah sebuah postingan di facebooknya dengan caption “Di Tanjung Priok udah nongkrong 700 kontainer berisikan 80 (delapan puluh) juta surat suara yang sudah dicoblos No.1 diketahui oleh teman-teman FB”. akibat perbuatan, LA didakwa ikut menyebarkan konten hoax.
BACA JUGA