PN Balikpapan Putuskan Pemerintah Pusat Bertanggungjwab Pembangunan Jalan Turunan Muara Rapak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan bahwa yang bertanggungjawab terhadap pembangunan jalan turunan Muara Rapak adalah Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arif Wisaksono didampingi Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi, dan Rusdhiana Andayani pada persidangan Rabu (03/08/2023)
Sehingga PN Balikpapan menyatakan, seharusnya yang digugat adalah Pemerintah Pusat. Bahwa penggugat disebut salah dalam menempatkan pihak-pihak sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, warga melalui Citizen Law Suit (CLS) mengajukan gugatan atas tragedi tabrakan beruntun di turunan Muara Rapak Balikpapan yang terjadi pada21 Januari 2022 yang merenggut belasan korban jiwa.
Tuntutan tersebut adalah pelebaran jalan dan pembuatan jalan layang atau play over. Pihak-pihak yang dituntut untuk bertangungjawab Pemerintah Pusat yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan (Menhub).
Kemudian Gubernur dan Ketua DPRD, Wali Kota dan Ketua DPRD Kora Balikpapan. Perkara tersebut mulai disidangkan pada 03 Agustus 2022. Persidangan berlangsung selama satu tahun.
Atas putusan PN Balikpapan, Koordinator Tim Kuasa Warga Ardiansyah selaku Ketua PBH PERADI Balikpapan dalam siaran persnya menyatakan, putusan tersebut sangat rancu. Karena Pemerintah Pusat juga tergugat.
“Bagaimana mungkin dinyatakan salah dalam menarik pihak tergugat karena dalam gugatan ini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri PU (PUPR) dan Menteri Perhubungan juga sebagai tergugat dan kami sudah menjabarkan legal standing masing-masing pihak dalam gugatan,” ujarnya
“Tapi bagaimanapun, kami menghargai putusan ini, kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau tidak. Terhadap putusan ini, kami akan melakukan breifing internal dengan perwakilan warga,”
Dia mengungkapkan, sebenarnya dalam gugatan itu dua poin sudah dikabulkan, yaitu pelebaran jalan dan pengesahan Perda tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Kota Balikpapan.
“Kami selaku kuasa dari perwakilan beberapa warga Kota Balikpapan sangat berterima kasih atas pelebaran jalan di turunan Rapak karena itu sudah sangat membantu walapun belum menyelesaikan masalah,” ujarnya
Kata dia, subtansi gugatan CLS adalah bagian dari koreksi warga negara terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait dengan solusi jalan di Muara Rapak agar menciptakan rasa aman bagi para pengguna jalan dan bagi warga kota secara umum
Dalam perjalanan proses gugatan CLS ini, beberapa substansi petitum telah dijalankan oleh Pemerintah, yaitu pelebaran jalan dan pengaturan Perda, tersisa satu tuntutan warga dalam gugatan CLS ini yang belum dilaksanakan pembangunan jalan layang.
“Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan pemerintah Kota Balikpapan membahas khusus rencana pembangunan flyover,” ujarnya
BACA JUGA