PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua KPK ninaktif Firli bahuri harus gigit jari. Pasalnya, gugatan praperadilan terkat statusnya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro jaya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dalam petitumnya mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Termasuk meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Namun hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan, menolak gugatan yang diajukan Firli Bahurut. Hakim Imelda menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.

“Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” kata Imelda dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo  sejak 22 November 2023 lalu.

Ada empat bukti yang dikantongi penyidik sebagai dasar penetapan tersangka, diantaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Menanggapi putusan PN Jakarta Selatan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

menilai keputusan PN Jakarta Selatan sudah tepat,

Karena proses penyidikan hingga penetapan tersangka Firli oleh penyidik terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah dilakukan secara profesional.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Ade juga menjamin penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.