PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe, Kuasa Hukum Ditetapkan Jadi Tersangka

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. [Dok. Humas Pemprov Papua]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas enembe ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rau (03/05/2023)

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” bunyi keputusan hakim tunggal Hendra Utamadi PN Jakarta Selatan

Seperti diketahui, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus korupsi maupun gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, Lukas Enembe melayangkan gugatan karena penetapan tersangkanya. Gugatan tersebut teregistrasi di PN Jakarta dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Kuasa hukum Lukas Enembe menilai penetapan tersangka kliennya bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Terbaru, kini kuasa hukum Lukas Enembe yang tak diketahui identitasnya, karena KPK belum merilisnya, ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Karena dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersangka Lukas Enembe.

Kuasa hukum dengan inisial R itu dianggap tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Ali juga menduga bahwa R sengaja memberikan nasihat hukum kepada Lukas Enembe agar berlaku tidak kooperatif terhadap para penyidik dan pengadilan.

KP juga sebelumnya, sempat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening agar tidak kabur ke luar negeri.

Roy dicekal selama enam bulan ke depan, per 12 April hingga 12 Oktober 2023, sebagaimana yang diungkap oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.