PN Jakarta Selatan Vonis 10 Bulan Penjara Irfan Widyanto Dalam Kasus Brigadir J
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ({N Jaksel) menjatuhkan vonis penjara 10 bulan Mantan Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto, Jumat (24/2/2023).
Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yakni tindak pidana yang dilakukan dalam rangka menghalang-halangi suatu proses hukum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara,” Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dalam kasus itu, Hakim Afrizal menilai Irfan Widyanto terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Irfan juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Irfan Widyanto dalam perkara ini mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan Irfan Widyanto atas perintah eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.
Saat membacakan analisa fakta, majelis hakim menyatakan Irfan Widyanto terbukti dengan sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti 2 unit DVR CCTV dengan 2 unit DVR yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya
Padahal, perintah dari eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV kompleks Sambo kepada Irfan semestinya bisa ditolak. Alasannya, Agus bukan atas langsung Irfan.
“Tidak ditolak terdakwa, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut,” ucapnya
Atas pertimbangan itu, Hakim Afrizal menepis pleidoi Irfan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Irfan diyakini sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Sambo.
“Menimbang bahwa mengenai alasan dari terdakwa penasihat hukum menyatakan mengganti 2 unit yang berada di pos satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga dengan tujuan untuk memudahkan atau membantu tugas penyidik tidaklah beralasan hukum dan dikesampingkan,” jelas Hakim Afrizal.
“Maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti,” katanya.
BACA JUGA