Top Header Ad

Pokja Pesisir Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Bongkar Muat Batu Bara di Zona Nelayan Dibatalkan

Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) berhasil memenangkan gugatan terhadap Menteri Perhubungan RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) berhasil memenangkan gugatan terhadap Menteri Perhubungan RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) berhasil memenangkan gugatan terhadap Menteri Perhubungan RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan kontroversial yang mengizinkan aktivitas Ship to Ship (STS) batu bara di perairan Balikpapan.

Keputusan Menteri Perhubungan KM 54/2023, yang dikeluarkan pada 8 Juni 2023, menetapkan lokasi bongkar muat batu bara di zona perikanan tangkap yang telah ditetapkan dalam Perda RZWP3K Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2023. Kebijakan ini dikecam karena berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan nelayan.

Dampak Buruk Aktivitas STS Batu Bara

Sejak 2017, nelayan Balikpapan telah mengeluhkan bahwa aktivitas bongkar muat batu bara di laut, mengurangi hasil tangkapan ikan akibat pencemaran laut.

Mempersempit wilayah tangkapan nelayan. Sering menyebabkan tabrakan kapal nelayan dengan kapal besar. Menurunkan kualitas lingkungan pesisir di kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi.

Menimbulkan pencemaran, hingga nelayan menemukan batu bara dalam jaring mereka, bukan ikan. Puncaknya, pada 2018, nelayan melakukan blokade terhadap aktivitas bongkar muat batu bara sebagai bentuk protes.

BACA JUGA :

Gugatan & Putusan PTUN Jakarta

Bersama WALHI dan komunitas nelayan Balikpapan, Pokja Pesisir menggugat keputusan ini ke PTUN Jakarta pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT. Setelah 5 bulan persidangan, pada 14 Maret 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Pokja Pesisir.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle, menyebut kemenangan ini sebagai langkah awal dalam memperjuangkan keadilan ruang bagi nelayan.

“Ini adalah kemenangan nelayan Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Kami ingin laut kembali bersih dan lestari tanpa aktivitas bongkar muat yang merusak,” ujar Husen, Koordinator Divisi Advokasi Pokja Pesisir.

Sementara itu, Fadlan, Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), menyatakan keharuan dan kegembiraan atas putusan ini. “Semoga keadilan ini benar-benar dijalankan dan hak-hak nelayan terus dilindungi,” tegasnya.

Meski gugatan dimenangkan, masih ada ancaman banding dari pihak pemerintah dan kepentingan bisnis yang terlibat. Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya: apakah pemerintah akan tunduk pada keputusan hukum atau tetap berpihak pada kepentingan industri batu bara?

Kemenangan ini bukan akhir, melainkan awal perjuangan lebih besar untuk memastikan laut Balikpapan tetap menjadi sumber kehidupan bagi nelayan, bukan tempat eksploitasi bagi korporasi besar.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.