Pola Korupsi Kepala Daerah Bergeser Melalui Kebijakan, KPK : Bodoh Kalau Masih Korupsi APBD
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Carut marut persoalan korupsi di Indonesia dalam berbagai sektor pelayanan publik, menjadi hambatan bagi negara dalam menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945
Dimana Negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar. Korupsi berdampak buruk terhadap pelayanan publik baik pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif.
Ketua Satgas Supervisi Pencegahan wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi mengatakan, saat ini ditemukan jika rata-rata Kepala Daerah melakukan tindak pidana korupsi di daerah melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. bahkan Wahyudi menyebut jika kepala daerah ada yang korupsi masih berupa mendapatkan fee atau gratifikasi dari proyek merupakan hal yang bodoh.
“Terkait dengan tindak pidana korupsi itu mainnya bukan di APBD lagi tapi rata-rata masuknya ke kebijakan. Jadi kalau ada kepala daerah yang mainnya masih di APBD berarti ya bodoh masih bodoh,” ujar Wahyudi saat diskusi dengan awak media Balikpapan, belum lama ini.
Dirinya pun menyoroti kenapa Perusda ataupun BUMD di Kalimantan Timur kurang berkembang, salah satunya kurangnya manajemen resiko sama pengawasan sebagai bentuk pencegahan.
KPK katanya telah pula berdiskusi dengan BPKP Kaltim bahwa Perusda dan BUMN disini.
“Like itu kurangnya managemen resiko dan proud di BUMD itu lemah. mereka tidak punya kontrol, ini seharusnya seperti itu tidak boleh, pengeluaran kayak gini tidak boleh. Kalau di perusahaan swasta kan sangat ketat banget ngak perlu diajarin,” katanya.
Makanya lanjut Wahyudi bahwa BPKP menyebutkan bahwa dari sekian persen perusda atau BUMD yang ada di Kaltim, cuma BanKaltimtara yang untung sedangkan lainya merugi.
“Dan itupun kecil dilihat dibandingkan bank lainya padahalnya semuanya uang PNS disitu. Gak usah cari founding,” ujarnya.
BACA JUGA