Polairud Polda Kaltim Gagalkan CT 6,7 Ton
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com— Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim menggagalkan peredaran minuman tradisional beralkhol jenis Cap Tikus (CT) dari Kota Manado, Sulawesi Utara masuk ke Kota Balikpapan, Minggu lalu(21/7/2019).
Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian dari Manado menyampaikan informasi kepada Kepolisian Polda Kaltim, akan ada kendaraan yang masuk ke Balikpapan melalui jalur laut dengan membawa minum keras.
Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko mengatakan, CT yang diamankan dari pelabuhan fery di Kota Samarinda ini sebabyak 6,7 ton.
“ Kendraan truk menumpang kapal fery dari Kota Manado – Pare-pare – Samarinda. CT dikemas dalam wadah pelastik literan dan dimasukkan kembali kedalam karung. Dengan jumlah karung yang mencapai 140 karung,” terangnya kepada media (24/7/2019).
Berdasarkan hasil penyidikan CT tersebut dimiliki atas nama H Acok warga Kota Samarinda. Yang rencananya akan dijual kembali di beberapa Kabupaten/Kota di Kaltim.
Modus pelaku mengelabui petugas cukup rapi yakni pelaku melapisi tumpukan CT dengan sekam karungan, dan diatasnya ditumpuk lagi oleh beras sebanyak 1,5 ton. Mengantisipasi adanya kebocoran yang membuat air CT tumpah kejalan, ia pun mengakalinya dengan melapisi dedak (pakan ayam) dilantai bak truk agar menyerap air CT yang bocor.
“Modusnya itu supaya air minuman tersebut yang bocor jatuh kebawah dan tercium oleh tersangka dilapisi dengan terpal dulu setelah itu dikasih dedak ayam yang halus. Jadi kalau bocor terserap sama dedak. Kemudian ditumpuk minuman CT lalu ditumpuk dengan sekam, dan supaya rata serta mengelabui petugas yang memeriksa bahwa itu bukan minuman pelaku menumpuk lagi dengan beras,” jelasnya.
Kepada Media, pemilik CT Acok mengaku mendapatkan membeli barang tersebut di Manado dengan harga per karungnya Rp 500 ribu. Rencananya di Samarinda atau Balikpapan dijual pelaku sebesar Rp 1,5 juta per karungnya.
Satu karung CT setara dengan 80 botol alias sekira 48 liter. Total CT yang dibawa sebanyak 140 karung, sehingga yang berhasil diamankan oleh petugas hampir sebanyak 6,7 ton.
“Iya saya ambil di Manado, disana kan memang petani CT. Jadi saya ambil disana itu Rp 500 ribu per karungnya. Saya bawa ke Balikpapan saya jual Rp 1,5 juta per karung,” ungkapnya.
Acok mengaku baru satu tahun menggeluti usaha ilegal ini. Ia mengaku tertarik lantaran untungnya menggiurkan. Alhasil ia mencoba menjalaninya dan sudah memiliki beberapa pelanggan di sejumlah daerah di Kaltim.
“Pembelinya itu ada di Bontang, Sangatta, Tenggarong, Balikpapan, dan ada yang beli langsung sama saya,” sebutnya.
Dengan perbuatannya tersebut saat ini tersangka H Acok terancam dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Pangan yakni UU nomor 18 tahun 2012 pasal 142 junto 141 dengan ancaman dua tahun dan dilapis dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
BACA JUGA