Top Header Ad

Polairud Polda Kaltim Tangkap Pencuri 151 Ton CPO 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap empat Anak Buah Kapal (ABK) dan satu penadah kasus pencurian dan penggelapan Crude Palm Oli (CPO) di atas kapal di perairan Balikpapan, Kaltim. 

Empat ABK ini masing-masing berinisial A, FA, IK dan VJ. Mereka diketahui melakukan penggelapan CPO di atas Kapal Elang Jawa 1 milik perusahaan pelayaran PT Mulia Borneo Mandiri.

Tak tanggung-tanggung, mereka menggelapkan CPO sebanyak 151 ton dan dijual kepada seorang penadah berinisial AW. 

Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari pemilik kapal. Keempat ABK ditangkap pada Sabtu, (13/5/2023). Sedangkan penadah berinisial AW ditangkap pada (18/5/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan dengan cara menyandarkan kapal penadah yang dikendalikan AW ke kapal Elang Jawa 1.

Sebelum aksi dilakukan, nahkoda kapal berinisial A menghubungi AW untuk menyandarkan kapalnya ke kapal Elang Jawa 1 yang saat itu memuat ribuan ton CPO untuk di angkut ke Gresik, Jawa Timur. 

“Pada saat kapal penadah ini sudah sandar atau ditempel, dengan waktu beberapa jam kapal penadah yang dikendalikan oleh AW ini menyedot CPO dari kapal Elang Jawa 1”, ungkap Yusuf, Senin, (22/5).

Yusuf mengatakan, dalam kasus pencurian bernilai ratusan juta rupiah ini antara A dan AW sebelumnya melakukan perjanjian untuk mengelapkan CPO sebanyak 23 ton dengan nilai Rp 50 juta rupiah. Namun kenyataannya AW bermain curang, setelah kapal sandar di Pelabuhan Gresik, CPO yang hilang mencapai 151 ton. 

“Dari kehilangan CPO itu, kerugian yang dialami pemilik kapal ditaksir mencapai Rp 800 juta rupiah”, bebernya. 

Yusuf menambahkan, Kapal Elang Jawa 1 tersebut berlabuh dari Kalimantan Utara (Kaltara) dengan muatan CPO hanya setengah dari muatan kapal. Kemudian, kapal tersebut singgah di Balikpapan untuk mengisi penuh CPO.

“Rencana awal CPO ini dibawa ke Gresik sesuai dengan kontrak, tapi ternyata di perjalanan yang juga masih di perairan Balikpapan sudah digelapkan oleh oknum ABK sebanyak 151 ton. Sementara kapasitas muatan kapal tersebut kurang lebih 4 ribu ton,” imbuhnya.

Yusuf mengungkapkan, selain mengamankan keempat ABK, petugas juga menyita barang bukti 1 handphone merk Vivo, 23 buah segel manhole, 4 buah balok kayu dengan panjang masing-masing 1 meter, uang tunai sebesar RP 9 juta rupiah.

Sedangkan dari penadah, petugas menyita 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah.

“Uang tunai sebesar RP 100 juta rupiah ini merupakan hasil penjualan CPO oleh penadah kepada konsumen. Nanti kita kambangkan, kamana CPO tersebut dijual. Nama-namanya sudah kita kantongi, ada yang di Kaltim dan ada yang diluar Kaltim”, tandasnya. 

Atas perbuatannya, keempat ABK terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4-e dan atau Pasal 374 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan penadah terancam Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses