Polda Kaltim Amankan 17.515 Butir Double L, Dua Warga Teritip Diamankan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim berhasil mengamankan 17.515 butir double L pada Kamis (24/9) sekitar pukul 01.30 Wita dinihari. Dua pelaku, Febrinico alias Niko (27) dan Ihsan Khairul Fitri (30) diamankan.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, ada pengiriman double L menlkalui jasa pengimiman ke rumah salah satu pelaku Niko Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Atas laporan tersebut, kemudian kepolisian bersama RT setempat melakukan penggebrekan di rumah Niko dan menemukan 265 butir dalam kardus warna coklat, 250 butir dibungkus kertas tisu dan 9 bungkus ukuran jumbo berisi kurang lebih 9.000 butir.
Dari pemeriksaan kemudian, Niko menyebutkan, masih ada sebanyak 8 ribu butir double L yang disimpan di rumah Ihsan. Polisi pun kemudian melakukan pengeledahan di rumah Ihsan dan polisi mengamankan ribuan butir double L
“Kami amankan Niko dan berkembang mengarah ke Ihsan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Budi Santosa.
Hingga kini polisi masih melakukan penelusuran, kemungkinan masih ada pelaku lain. Dalam kasus tersebut, kepolisian bekerjasama dengan jasa pengiriman. Polisi meyakini, bandar maupun pengedar memanfaatkan situasi pandemi covid-19.
“Walau kami tengah fokus dalam penanganan covid-19, tapi kami juga terus melakukan pengawasan peredaran narkoba,” ujarnya.’
Dalam kasus tersebut, terkait penyalahgunaan obat kedua tersangka teancam dikenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pengedar dikenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena double L masuk masuk daftar G, berbahaya, tak punya izin
BACA JUGA