Polda Kaltim Amankan Sabu Seberat 2,5 Kg Dikemas Dalam 5 Bungkus Deterjen
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim kembali mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram yang dikemas dalam 5 bungkus detergen) Tiga orang ikut diamankan yakni Agung Dwi Susanto (24), Mulyani alias Yani (36) dan Solly Nuriany alias Lili (44).
Sabu senilai Rp 3 miliar tersebut, diduga akan diedarkan sejumlah daerah di Kaltim diantaranya Kota Balikpapan dan Samarinda. Barang bukti sabu dan ketiganya pun digelandang ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pengembangan kasus.
Kasus tersebut berawal dari informasi yang yang diterima kepolisian bakal ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan pengawasan selama sepekan dan akhirnya berhasil mengamankan Agung dikawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (1/10), mengatakan, dari hasil pengeledahan ternyata Agung ternyata membawa sabu yang dikemas dalam detergen.
Kasus terus dikembangkan, ternyata Agung disuruh AH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Agung diminta untuk meletakkan sabu yang dibungkus dalam detergen tersebud 5 bungkus di depan ruko kosong Jalan PM Noor, Samarinda.
Lalu beberapa saat kemudian Yani dan Solly yang datang mengendarai motor hendak mengambil bungkusan sabu itu. Namun kemudian disergap petugas yang sejak awal telah mengawasi. Sempat berusaha kabur namun berhasil diringkus.
Sementara dari hasil pemeriksaan Yani menuturkan, disurug seorang narapidan di Rutan Sempaja Samarinda. “Saat ini kasus masih berjalan dan terus kami kembangkan, berkoordinasi dengan pihak rutan,” ujar Budi Santosa.
Dalam kasus tersebut, selain sabu seberat 2,5 kilogram yang dibungkus dalam 5 kemasan detergen, juga diamankan dua kotak minuman, satu buah motor serta handphone yang digunakan untuk komunikasi.
BACA JUGA