Polda Kaltim Amankan Sabu Seberat 65 Kg

Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan Busman (33) warga Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan   dan Andry Saputra warga Kota Tarakan Kalimantan Utara, pada Senin (11/05) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.

Keduanya diamankan Ditresnarkoba dan Intelmob Satbrimob Polda Kaltim dalam perjalanan Bontang – Samarinda. Dalam mobil keduanya ditemukan narkoba jenis sabu dalam 65 bungkungsan yang seluruhnya seberat 65 kilogram

Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, terungkapnya kasus tersbut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada sesorang yang akan membawa sabu dari Kabupaten Bulungan ke Kota Samarinda.

“Pada hari minggu 10 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 wita Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba bersamaa Sat Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Bulungan Tanjung Selor ke Kota Samarinda,”

Dari laporan itu juga disertai ciri-ciri pelaku yang akan membawa narkoba,beserta kendaraan yang di gunakan. Kemudian berdasarkan informasi tersebut,  pada Senin sekitar pukul 02.00 Wita melakukan razia kendaraan disekitar jalan poros Samarinda – Bontang.

Lalu sekitar pukul 03.00 Wita berhasil mengamankan 2 unit mobil yakni Toyota Avanza warna hitam No. Pol KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla No. Pol KU 1096 XG warna kuning dengan mengamankan dua orang Busman yang mengendarai toyota Avanza dan Andry yang mengendarai Daihatsu Ayla.

“Kemudian kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 34 bungkus narkotika jenis sabu didalam mobil avanza dan 31 bungkus narkotika jenis sabu di mobil Daihatsu Ayla dan total keseluruhan barang bukti sebanyak 65 Kilogram sabu,”

Kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Batang bukti yang diamankan, selain sabu seberat 65 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor Polisi KT 1649 FD dan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning nomor Polisi KU 1096 XG. Serta 5 unit handphone.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.