Polda Kaltim Amankan Satu Orang dengan Ganja Seberat 97 Gram

Barang bukti narkoba dimusnahkan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengungkap, kasus peredaran dan peredaran narkoba jenis Ganja di Kota Balikpapan. Dalam kasus itu satu orang diamankan.  

Tersangka inisiasi DD, seorang pria diamankan di wilayah Jalan Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan pada Minggu (06/08/2023).

Kasus itu berawal dari informasi yang diterima dari Direktorat Bea Cukai Kota Balikpapan mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Kemudian tersangka diamankan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 97 gram brutto, satu plastik paket berwarna hitam, satu unit ponsel iPhone 7 Plus berwarna hitam, satu buah jaket berwarna hitam.

Kasus tersebut, masih terus dalam pengembangan, yang dilakukan Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kaltim. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.