Polda Kaltim Amankan Warga Lumajang, Lakukan Penipuan Data Online, Korban Ratusan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan Elwuri Minfa’ati (33) warga Dusun Krajan Timur RT 14 RW 02 Kelurahan Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang karena melakukan penipuan data online.
Dari penipuan tersebut, pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu, berhasil mendapatkan sekitar Rp40-an juta atau kerugian toko online AC mencapai Rp45 juta. Dengan korban atau pelanggan yang tertipu sebanyak 180 orang.
“Pelaku berhasil kita amankan di Lumajang pada hari Kamis (pekan kemarin) yang lalu di kediamannya,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Setejo dalam konfrensi pers, Rabu (31/01/2024).
Dia mengatakan, awalnya pelaku merupakan pelanggan toko online AC sejak 2020 lalu. Dia selalu menonton saat toko online itu live streaming di facebook. Kemudian banyak calon pembeli atau korban yang masuk
Saat live streaming itu korban lalu meninggalkan nomor telpon pada kolom komentar. Lalu nomor-nomor telpon tersebut dicatat pelaku. Kemudian pelaku menghubungi satu-satu korban.
“Jadi modusnya pelaku ini seoalah-olah menjadi admin dari toko online, yang mana para pembeli transfer pembeliannya ke rekening pelaku bukan ke rekening pemilik owner toko online,” ujarnya
Terbongkarnya, kasus itu saat pemilik toko online inisial SL di komplain oleh pembeli karena barang yang dipesan tidak sampai-sampai. Kemudian, pemilik toko online itu menanyakan korban menghubungi kemana.
Dari situ diketahui, ternyata para pembeli tersebut telah tertipu dengan Elwuri Minfa’ati yang mengaku sebagai admin toko online. Sehingga managemen toko online langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
Polda Kaltim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Lumajang. Bahkan saat penyidik mendatangi kediamannya, pelaku sedang transaksi dengan calon korban.
“Jadi di jemput oleh tim di Lumajang. Motifnya hanya ingin memperkaya diri sendiri dengan melakukan penipuan data online atau toko online lain,” ujarnya
Dalam kasus itu, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya flashdisk, berisi pesan suara
terduga pelaku yang mengaku sebagai admin dan owner toko online yang ditipu. Lalu 16 lembar rekening koran bank bri
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” ujarnya
BACA JUGA