Polda Kaltim Bekuk Sindikat Spesialis Curanmor Lintas Daerah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten kota yang didalangi bapak dan anak. Enam unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan, pelaku tiga orang yang berhasil diamankan yang telah beraksi di Balikpapan, Penajam Pasder Utara (PPU), Kutai Timur dan Kutai Kertanegara (Kukar).
“Jadi ada tiga pelaku ytang berhasil kita amankan ditempat berbeda, dua orang merupakan Bapak adan anak, Pertama kita ciduk, Andi Piki alias Andi, lalu Upi Alifiansyah alias Upik,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Kamis (18/03).
Kemudian dari keterangan keduanya, kemudian polisi mengamankan Abdul Rahman alias Bedu yang merupakan bapak kandung dari Andi Piki disalah satu hotel di Balikpapan. “Andi Piki otak dari pencurian,” ujarnya di Mapolda Kaltim.
Adapun 6 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan yakni 2 unit Honda Scoopy, 2 Unit Yamaha N Max dan 2 unit Honda Vario. Dua uni diantaranya digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran, ada yang bertugas pengawas lapanga, sebagai esekutior dan yang masuk ke dalam rumah mengambil motor. Tapi ada juga motor yang diparkir di jalan yang dicuri.
“Jadi Andi dan Upik bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan Bedu sebagai eksekutor. Ada beberapa TKP yang masuk ke dalam rumah dengan cara menconkel dengan obeng ada juga dengan mudah dipinggir jalan,” ujarnya.
Selain mencuri kendaraan roda dua, para pelaku juga menondol barang elektronik korban ketika di dalam rumah seperti laptop maupun telepon seluler. “Jadi mereka juga bukan hanya curanmor, tapi juga HP dan laptop diambil,” ujarnya.
Kata dia, rata-rata kendaraan curian di Jual di Samarinda maupun Muara Badak, Kukar mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, tergantung jenis kendaraan. Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.
BACA JUGA