Polda Kaltim Belum Tetapkan Tersangka Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim belum menetapkan tersangka dalam kasus tumpahan minyak dan kebakaran besar di Teluk Balikpapan. Meski telah mengetahui asal tumpahan minyak dari pipa milik Pertamina. ‘
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yusran Alpiani mengatakan, hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dari kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil lidik berkoordinasi dengan Pertamina kita temukan ada pipa Pertamina yang dari Lawa-Lawe menuju Kilang Minyak di Balikpapan ternyata terseret kemudian putus. Ternyata minyak tersebut dari sana,” ujarnya
Menurutnya, Polda Kaltim telah memeriksa 11 saksi diantaranya
satu orang dari Pertamina, Nakhoda Kapal MV Ever Judger, satu orang dari Pelindo, satu orang dari KSOP, tiga motoris speedboad yang ada di TKP saat kejadian itu dan satu orang dari keluarga korban yang meninggal
Nantinya, pelaku atau yang bertanggungjawab akan disangkakan dengan Undang-undang Nomor 32 tentang penglolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
“Ancaman hukumannya mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sembilan miliar rupiah,”tandasnya.
BACA JUGA