Polda Kaltim Berhasil Ringkus Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Paser, Kerugian 3,4 Miliar

Polda Kaltim melalui Satreskrim Polres Paser tangkap Pegawai Negeri MTSN Samuntai Desa Samuntai Kecamatan LongIkis, Kabupaten Paser. Jumat (10/7/2020), Pegawai Negeri ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap Anggaran Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017.

Tersangka kasus korupsi Anggaran Belanja Pegawai ini adalah AB (Lk 43), Pegawai Negeri Mtsn Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, AB ditangkap oleh Unit Tipikor saat berada di Kampung Halamannya di Daerah samuntai, Kec. Long Ikis.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa atas perbuatannya ini tersangka AB telah menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 3.447.946.530,- dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik, dimana setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian.

Kombes Pol. Ade Yaya Suryana juga menerangkan bahwa Penyidik dari Tipikor Polres Paser juga telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan Anggaran Belanja Pegawai TA. 2015.

Setidaknya, ada tiga modus yang dilakukan AB dalam melancarkan aksinya.

“Yakni di antaranya dengan melakukan pencairan berulang dan pencairan fiktif,” kata Kombes Ade Yaya.

Selanjutnya, Ade Yaya menjelaskan satu per satu modus tersebut. AB melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) secara berulang ke rekening penerima yang memang berhak. 

Tidak itu saja, AB juga melakukan pencairan TPG, Tunkin, honor PPNPN secara berulang melalui rekening sekolah, serta melakukan pencairan TPG, Tunkin dan honor PPNPN ke penerima yang tidak berhak.

Selanjutnya uang hasil pencairan digunakan sendiri oleh AB.

“saat ini, tersangka AB diamankan di Rutan Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.” Pungkas Kombes Ade Yaya.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.