Polda Kaltim Bongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Dari Rutan Balikpapan

Ketiga tersangka yang diamankan Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim juga berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rutan kelas IIB Balikpapan. Dalam kasus tersebut, Polda Kaltim berhasil mengamankan 3 orang yang kini ditetapkan sebagi tersangka.

“Jadi pada hari Senin tanggal 27 April 2020 TKP di Sepinggan Kota Balikpapan telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka,” ujar ,” ujar Dir Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Alhmad Shaury.

“Dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih kurang beratnya 150 gram. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,”

Ketiga tersangka yakni Firman (35), bandar yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji Rutan Balikpapan, lalu petugas Rutan Balikpapan Fajar Kurniawan (34) yang merupakan kaki tangan Firman dan Abdullah (36) yang merupakan kurir.

Dia mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Marsma Iswahyudi Sepinggan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Sekitar pukul 12.30 wita Tim Polda Kaltim meluncur dan mengamankan Abdulloh.

Dari hasil pengeledahan  petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari rumahnya di Perum Papan Lestari RT 44 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dari pengakuan Abduloh, barang tersebut milik Firman yang sedang menjalani hukuman di Rutan Balikpapan. Firman dibantu Fajar petugas rutan yang sehari sebelumnya memasukkan dan menyerahkan narkoba tersebut kepada Firman seberat 400 gram.

Mendapatkan infomasi tersebut, Tim Polda Kaltim kemudian meluncur dan mengamankan Fajar  dan 2 unit handphone di kos-kosan Sungai Ampal Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan  Balikpapan Tengah sekitar pukul 16.00 wita

Kemudian Tim Polda Kaltim sekitar pukul 19:00 wita menuju Rutan Balikpapan dan mengamankan Firman serta 1 unit handphone. “Sampai saat yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam penjara 6 hingga 20 tahun atau semumur hidup dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar. Para pelaku disangkkan Undang-undang NJomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.