Polda Kaltim Gagalkan Transaksi Narkoba Seberat 1 Kg
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim gabungan dari Polres Nunukan bersama Dit Reskoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.
Petugas menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai bandar dan kurir. Ketiga tersangka tersebut yakni TB (48), NM (37) dan Y (35) semua warga Balikpapan.
Informasi yang dihimpun Inibalikpapan.com pengungkapan tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa pada Selasa (12/1) sore, akan ada traksaksi narkoba disebuah hotel dikawasan Pasar Buton Balikpapan Utara.
Kemudian petuga melakukan penyelidikan dan menangkapan kurir TB (48) bersama NM (37). Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.30 wita di hotel tersebut tanpa adanya perlawanan. sabu seberat 1 kilogram dibungkus 20 bal.
Dari hasil penangkapan terhadap TB dan NM, kemudian penyelidikan kembali diungkap dan mengarah kepada tersangka seorang ibu rumah tangga Y yang diduga sebagai bandar narkoba di Balikpapan.
Y ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit di Balikpapan. Wadir Reskoba Pold Kaltim, AKBP Wandy Aziz didampingi Katim Opsnal Dit Reskoba Polda Kaltim, Kompol Pambudi mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dari Nunukan hingga ke Balikpapan.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Nunukan bahwa akan ada sabu dari Tawau Malaysia yang akan dikirim ke Balikpapan, kami bersama-sama melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga tersangka,” ujar Wandy.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan karena ada dugaan barang haram tersebut dikendalikan oleh Amir Aco tersangka yang divonis hukuman mati yang saat ini menjadi penghuni Lapas di Makassar.
Syifa
BACA JUGA