Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kg “Sabu Sultan”
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Polda Kalimantan Timur dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 3 Kg Sabu jenis “Sabu Sultan” atau sabu kualitas terbaik yang akan diperdagangkan di Pulau Sulawesi.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim melalui konferensi pers yang di gelar di Polda Kaltim, Rabu (17/3/2021).
Konferensi Pers tersebut di pimpin langsung oleh Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefri Yanus Endolemba Torunde, dan di dampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, serta Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Dit Resnarkoba Polda Kaltim pada tanggal (11/3/2021) berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Balikpapan dengan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial AM (42) dan AR (27) dengan jumlah barang bukti sabu sekitar 3 kilogram jenis sabu sultan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengungkapkan, Sabu sultan ini didatangkan dari Tawau Malaysia melalui jalur laut, tiba di Tarakan kemudian dibawa menggunakan jalur darat ke Balikpapan. Rencananya sabu senilai Rp850 juta perkilogram ini akan kembali dibawa dan dipasarkan ke Pulau Sulawesi.
“Awalnya kita kita kira akan diedarkan di Balikpapan, ternyata tersangkanya naik kapal Kirana menuju pare pare, sebelum kapal berlayar, AM langsung kita tangkap dan sabu 3 kilogram yang dikemasnya ditas hitam berhasil kita amankan di kantin kapal,” jelas Ricky.
Dalam kasus ini, kata Ricky ternyata pelakunya dua orang, dimana tersangka yang kedua berinsial AR (27) warga Balikpapan sudah sempat berlayar ke Pare Pare dan berhasil ditangkap di Pelabuhan Pare Pare.
“Penangkapan ini berkat kerjasama antara Ditreskoba Polda Kaltim dengan Kapten Kapal dan pihak syah bandar pelabuhan di Balikpapan dan Pare Pare,” tandasnya.
Kedua tersangka ini, katanya, merupakan resedivis kasus yang sama, terutama AM yang baru keluar selama 2 bulan setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun dari 13 tahun vonis yang dijatuhkan hakim.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga seumur hidup,” jelasnya.
Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefri Yanus Endolemba Torunde, S.I.K., M.H., menjelaskan selain gencar melakukan pengungakapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota di Polda Kaltim dan jajaran kewilayahan. Saat jni tes narkoba sudah dilakukan di jajaran Ditreskoba Polda Kaltim hasilnya semuanya negatif.
Jefri menambahkan, sesuaa instruksi Kapolri dan Kalpolda Kaltim maka kita tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat.
“Kita pastikan jika ada anggota yang terlibat narkoba akan kita tindak tegas,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 14.995 Warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.
BACA JUGA