Polda Kaltim Musnahkan 61 Paket Sabu Seberat 19,5 Gram
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim memasunahkan sebanyak 61 paket sabu seberat 19,5 gram. pada Selasa (8/2/2022) . Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.
Pemusnahan dilakukan Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho disaksikan dari kejaksaan. Namun masih ada satu paket yang disisihkan sebagai barang bukti di persidangan.
“Ada satu paket disisihkan untuk dihadapkan dipersidangan ada 62 paket untuk berat semuanya 19,5 gram dengan dua tersangka. Pemusnahan ini sesuai arahan JPU,” ujar Tatar disela-sela pemusnahan.
Dia mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan tesebur merupakan hasil pengungkapan jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim pada Januari 2022 lalu di wilayah Samarinda Seberang
Dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni Alia Rahman dan Muhammad Yamin yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Penangkapan di Samarinda Seberang bulan lalu, saat dilakukan penangkapan mereka sedang melakukan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan sistem loket,” ujarnya
Menurutnya, sebelum dilakukan penggrebekan, petugas sempat melakukan penyelidikan selama dua bulan. Sebelumnya akhirnya barang bukti disita dan pelaku diamankan.
“Jadi lokasinya di dalam besi ditutup dan hanya tangan yang masuk untuk memberikan uang dan barang, dua bulan dilakukan lidik akhirnya berhasil untuk melakukan penggerebekan,”ujarnya
Sementara tersangka Aulia menyatakan, baru dua bulan terakhir melakukan jual beli narkoba. Naasnya kemudian, aksi mereka diketahui jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Kata dia, sebelumnya ada 92 pake, di mana tersisa 62 paket yang belum terjual.” harga Rp150 yang paket besar dan Rp 100 ribu paket kecil, total semuanya Rp 16 juta, untuk dipakai aja sisanya dijual,” ujarnya
BACA JUGA