Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, hasil pengungkapan empat kasus pada periode bulan Juli tahun ini.
Pembantu Unit Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal) Direktorat Narkoba Polda Kaltim AKP Rakib mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari empat laporan polisi.
“Jadi hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti ada empat laporan polisi,” ujarnya dalam konfrensi pers, Jumat (22/07/2022)
Dari empat kasus tersebut, ada empat tersangka yang diamankan. Namun hanya tiga tersangka yang dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan. Satu tersangka lainnya menyaksikan melalui video call.
“Ada tiga laporan polisi yang disita berupa sabu dan satu laporan polisi berupa ganja,” ujarnya
Barang bukti pertama yang dimusnahkan berupa sabu seberat 41,98 gram yang dibungkus dalam 14 paket dengan tersangka Kevin. Namun Kevin tidak dihadirkan karena sedang sakit.
“Kevin tidak kita hadirkan tapi dia video call menyaksikan barang bukti yang disita darinya akan dilakukan pemusnahan. Kevin lagi dibawah karena dia dalam kondisi sakit,” ujarnya
Lalu barang bukti sabu seberat 46,41 gram dengan tersangka Heri. Kemudian barng bukti sabu seberat 20,25 gram dengan tersangka Arif Malongoi dan ganja 436 gram dengan tersangka Muhammad Mitra Wijaya.
“Masing-masing barang bukti ini telah disisihkan dan dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja,” ujarnya.
“Jadi seluruh kasus pengungkapannya dalam bulan ini, cuma baru dilakukan pemusnahan setelah hasil laboratorium.”
BACA JUGA