Polda Kaltim Musnahkan Sabu seberat 11,31 Gram

AKP Anton Saman Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim dalam konfrensi pers
AKP Anton Saman Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim dalam konfrensi pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu hasil pengungkapan terhadap dua tersangka inisial SD dan GL pada 29 November 2021 lalu.

Dari DL diamankan sabu seberat 4,96 gram dan dari GL seberat 6,36 gram sehingga seluruhnya 11,31 gram, Kemudian narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan.

“Total barang bukti yang diamankan pada tanggal 29 November yaitu sberat 11,31 gram,” ujar AKP Anton Saman Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim

Dia mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut, beraawal dari penangkapan SD kemudian kasus dikembangkan dan berhasil menangkap GL yang Desa Loktuan, Bontang

Rencananya sabu tersebut akan dijual oleh keduanya. Namun belum sempat diedarkan justru sudah tertangkap lebih dulu. Sabu tersebut didapat dari sesorang inisial A

“Mereka berdua sangat kenal, karena dari informasi yang kita dapatkan bahwa mereka ini setelah mendapatkan barang dari A, mereka berdua sangat kenal,” ujarnya

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.