Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 17,88 Gram

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,88 gram pada Selasa (30/08/2022).

“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang dialkukan penangkapan pada 16 Agustus 2022 TKP jalan Sulaiman jalan Slaiman Sambutan Samarinda,” ujar Kanis Sidik Subdit Resnarkoba Polda Kaltim, AKP Sjarwo

Narkotiba itu sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di labotorium forensik Surabaya dan dipastikan narkotika golongan satu sesai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Kemudian berdasarkan status penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dimana penmyidik diminta memusnahkan barang bukti,” ujarnya

Dalam kasus tersebut, hasilo pemeriksaan tersangka Eggi Gunawan menyebutkan, barang bukti narkoba itu diperoleh dari dari rekannya bernama Tri  

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.