Polda Kaltim Tangani 29 Kasus Tambang Batubara Ilegal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam 6 bulan terakhir Polda Kaltim berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tambang batubara illegal. Selain melakukan penambangan tampa ijin juga melakukan penjualan batubara illegal.
Aktifitas illegal tersebut, bukan saja merusak lingkungan juga, membuat rugi negara. Berdasarkan data Polda Kaltim pada semester I tahun in, sejak Januari hingga Juli, dari 29 kasus itu sudah 11 kasus yang sudah diselesaikan dengan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) menjadi lokasi paling banyak tambang ilegal beroperasi. Karena kedua daerah ini banyak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP).
Ditreskrimsus Polda Kaltim sendiri telah menangani 5 perkara, dua kasus di antaranya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. sementara 3 lainnya masih proses penyidikan.
Sementara Polresta Samarinda menangani 3 kasus dan sudah diselesaikan. Sedangkan Polres Kukar ada 4 kasus sudah selesai semua dengan 4 tersangka sudah tahap 2 dan menunggu sidang.
Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, modus operandi para pelaku penambang illegal, hampir sebagian besar tidak memiliki IUP operasi produksi (OP) batubara.
“Tapi nekad mengeruk batubara, kemudian ilegal trading atau melakukan penjualan secara illegal,” ujarnya.
“Padahal berdasarkan Undang-undang Minerba ketentuan bagi yang jual harus mempunyai IUP khusus, tapi kenyataanya mereka tidak memiliki IUP,”
Dia menuturkan, maraknya tambang illegal di Kaltim, luas kawasan pertambangan tak diimbangi dengan kekuatan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh
Padahal sesuai undang-undang minerba telah diatur, fungsi pengawasan dan penegak hukum/ salah satunya adanya keberadaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian ESDM yang diberikan kewenangan pengawasan dan penyidikan
BACA JUGA