Polda Kaltim Tangkap Kurir Sabu 6 Kg dari Tawau
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Ditreskoba dan Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu asak Tawau Malaysia seberat 6 kilogram yang masuk dibawa dari Berau ke Samarinda.
Polisi juga menahan Ilham warga Samarinda yang mengaku sebagai kurir, pada Sabtu (2/11/2019) pukul 08.00 wita.
“Penangkapan tersangka Ilham ini dilakukan di taman Samarendah Jalan Bhayangkara Samarinda, Kota Samarinda. Tersangka yang sedang menunggu seseorang langsung dicegat polisi yang berpakaian preman sambil mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan,” beber Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, Senin siang (4/11/2019)
Tersangka menunggu di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maron berplat KT 1125 WB diminta keluar mobil dan tas bawaan tersangka langsung digeledah. Hasilnya ditemukan sebanyak 6 bungkusan sabu yang dimasukan dalam kemasan teh asal Malaysia merk Guanyinwang.
“Dari pengungkapan kasus enam kg sabu ini paling tidak bisa menyelamatkan sekitar 30.000 warga Kaltim dari peredaran gelap narkoba,”sebutnya.
Tersangka Ilham mengaku hanya seorang kurir yang diminta mengambil barang di Berau untuk kemudian dibawa ke seseorang di Samarinda dan telah diberi uang opersional sebesar Rp4 juta.
“Baru diberi Rp4 juta untuk operasional, saya hanya kurir saja antar ke Samarinda,” ujarnya.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury menambahkan penangkapan ini merupakan kerjasama Ditreskoba dan Ditrpolairud Polda Kaltim karena jalur peredarannya menggunakan jalur laut dan darat.
Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA