Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pria Asal Bontang yang Ancam Anies Baswedan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pria asal Bontang, RA akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltim dalam kasus dugaan pengancaman terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konfrensi pers, Jumat (19/01/2024). Penetapan tersangka tersebut setelah kepolisian melakukan gelar perkara kedua.
“Setelah kita Analisa, gelar perkara sampai 2 kali, maka hari ini kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”ujarnya.
Dia mengatakan, sebelum ditetakannya tersangka pria berusia 24 tahun itu, penyidik memanggil sejumlah saksi diantaranya ahli Bahasa, ahli pidana dan ahli Iptek.
Dalam kasus itu, RA dijerat dengan Pasal 45B junto Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta,” ujarnya
Adapun motif pelaku kata Yusuf, karena kesal setelah menonton debat capres Dimana Anies Baswedan memebrikan nilai 11 kepada capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Ancaman itu melalui Instagram pribadi milik Anies Baswedan, pada Selasa, 12 Januari. Namun Yusuf memastikan tindakan pelaku tidak terafiliasi dengan capres maupun partai politik.
“Sehingga dari situ dia spontnitas dengan menambahkan kata-kata mohon ijin Pak di akun IG nya capres nomor 2. Untuk kasus ini perlu ditegaskan setelah hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan paslon manapun ataupun partai manapun,”
“Yang bersangkutan spontanitas mengkomentari kegiatan tersebut, dasarnya dia tidak terima katakan seperti ini. Proses tetap lanjut dan sementara ini ada beberapa barang bukti yang sudah kita sita.”
BACA JUGA