Polda Kaltim Ultimatum Ormas, Langgar Hukum akan Ditindak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengultimatum organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan tindakkan yang melanggar hukum. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (30/4/2021).
“Kami tegaskan, organisasi-organisasi apapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakkan yang melanggar hukum,” ujarnya
“Ketika melakukan tindak-tindakkan yang melanggar hukum tentunya Polda Kaltim akan melakukan tindakkan tegas terhadap kelompok-kelompok apapun,”
Dia juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya maupun terpancing berbagai isu yang bisa menyesatkan. Termasuk tidak mempercayai ormas atau kelompok-kelompok yang menganggu keamanan dan kondusifitas daerah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing terhadap berbagai isua di masyarakat untuk percaya kepada kepolisian, tidak mempercayai organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kaltim mengamankan 18 orang, sekaligus berhasil mengagalkan bentrokkan antar dua kelompok massa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (27/04/2021) lalu.
“Dua orang dari oknum ormas pelaku utama pengeroyokan di tahan di Polres PPU dan 16 orang lainnya ditahan di Polda Kaltim karena bawa senjata tajam,” Ade Yaya Suryana
Puluhan barang bukti senjata tajam juga berhasil diamankan, diantaranya 24 bilah parang, 29 bilah pisau belati dan badik, 9 bilah anak panah, 2 bilah ketapel dan 2 buah rompi.
Dari kasus ini dua orang oknum dari ormas PP dan LMI yakni Nasir dan Anwari telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku utama yang melakukan penganiyaan secara bersama-sama,” ujarnya.
“Jadi pasal yang dikenakan oleh penyidik PPU, pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama bahasa umumnya pengeroyokan,. Ancaman penjarannya diatas 5 tahun.”
Sedangkan dari 27 orang yang oknum ormas lainnya yang diamankan karena diduga akan melakukan penyerangan, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka dikenakan, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujarnya
BACA JUGA