Polda Kaltim Ungkap 25 Kg Sabu Asal Malaysia
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Polda Kaltim menggagalkan penyeludupan 25 kg sabu dengan 5 orang tersangka. Pengungkapan penggagalan sabu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam keterangan Pers, di Mapolda Kaltim, Selasa pagi (11/5/2021). Pengungkapan ini yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Herry Rudolf Nahak menjelaskan pengungkapan kasus ini terbesar dan memecahkan rekor yang pernah diamankan Polda Kalimantan Timur Utara sebesar 7kg.
Sabu yang dikemas dalam kantong ukuran 1 kg ini dipacking menggunakan plastik bertuliskan bahasa China yang diambil dari Sebatik, Nunukan, Kaltara pada 8 Mei.
“Pengungkapan rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemugkinan jadi tempat peredaran yang potensial, ” ujarnya kepada media.
Nahak menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bahwa barang dambil dari Sebatik kemudian dibagi dua paket dari 25 kg. Yakni 12 kg akan di bawa ke Samarinda dan 13 kg dibawa ke Pare-Pare, Sulsel yang dibawa melalui jalur laut.
“Cerita tadi pelaku pesan dari Pare-pare kemudian sewa kapal dari Wakatobi Kendari berangkat ke Sebatik, didrop di Balikpapan diedarkan Samarinda dan daerah lain. 13 kg rencana mau dibawa ke Pare-Pare. Kita Bersyukur pelaku ditangkap. Kita tidak berhenti disini dikembangkan ke jaringan lain, ” tandasnya.
Dalam kasus ini, Polda Kalimantan Timur mengamankan 5 Tsk yakni LO AM ( 45) , LO SL (48), sebagai kurir, sedangkan tiga sebagai ABK kapal yakni S( 22 )dan AAT (22) dan RAA (23).
“Pelaku usia muda ini yang membawa kapal. Mereka tau itu sabu,” ucapnya.
Pihaknya akan terus mengembangkan ini sampai ke penyandang dana bahkan pelaku utama.
“Pesan dari Pare-pare 3 orang yang antar di kapal. Pemilik barang di Pare-parea. Pakai Jalur laut. Mereka tau dapat upah masing-masing 50 juta, ” bebernya.
Dua kurir sudah menanti di Balikpapan yang rencana sandar di pantai Manggar untuk dibawa dan diedarkan di Samarinda.
“Dengan kode tertentu sudah ada yang jemput barangnya. Sandar di Manggar ada dua orang yang jemput AAT dan Raa. Mereka bilang baru sekali, ” kata Kapolda.
Para pelaku diancam 10 tahun minimal dan maksimal seumur hidup dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA