Polda Kaltim ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Diamankan di SPBU Samboja

Pelaku dan barang bukti yang diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Kilometer 28 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman W mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada 7 November 2023 di SPBU Kilometer 28 Kecamatan Samboja sekitar pukul 17.30 Wita.

Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan kedua tersangka dengan inisial R (47) dan J (37). Keduanya warga Jalan Soekarno – Hatta , Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.

“Pengungkapan diawali dari penyelidikan anggota Indagsi melakukan penyelidikan di TKP dan ditemukan kecurigaan adanya kendaraan Dahatsu Sigra warna silver KT 1127 ZT dan kendaraan Avanza warna merah maroon KT 1526 UY yang melakukan pengisian berulang-ulang di SPBU itu,” ujarnya

Karena melakukan pengisian berulang-ulang kemudian petugas melakukan pengecekan dan ternyata ditemukan dalam kendaraan jerigen dengan mesin dan pompa electric yang digunakan untuk memindahkan pertalite dari tangki mobil ke jerigen yang ada dalam mobil.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yang telag diamankan R dan J melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan berulangkali dan jenis pertalite untuk dijual kembali,” ujarnya.

Dua unit kendaraan yang dijadikan barang bukti, berisi ratusan liter pertalite

Dalam kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaraya satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi KT 1127 beserta kunci kendaraan milik R. Lalu 6 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 30 liter dengan total 180 liter dan satu lemvar surat tanda kendaraan

Kemudian satu unit kendaraan Toyota Avanza warna merah maroon dengan nomor polisi KT 1526 UY beserta kunci kendaraan . lalu 30 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 20 liter sehingga total 600 liter dan satu unit pompa electric beserta selang

“Kendaraan tersebut diamankan ke Mapolda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya

Dia menambahkan, akibat perbuatan kedua pelaku, dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda paling banyak Rp60 miliar

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.