Polda Metro Jaya Beberkan Alasannya Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zupan /suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Polda Metro Jaya membeberkan alasan penetapan tersangka dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Haris Azhar Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti koordinator KontraS. Polda Metro Jaya menyatakan, penetapa tersangka telah sesuai prosedur, karena memenuhi dua alat bukti.

“Tentunya ini sesuai dengan SOP. Polisi tetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami bekerja berdasarkan fakta hukum,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Menurutnya, penyelidik membutuhkan waktu lima bulan untuk menetapkan status tersangka. Zulpan mengklaim penyidik mengedepankan restorative justice dalam perkara ini.

“Membuka ruang untuk mediasi, namun dari beberapa mediasi yang dilakukan ini, tidak ditemukan titik temu, sehingga pada Jumat (18/3) lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka dan hari ini riksa tersangka yang masih berlangsung,” ujarnya.

Pernyataannya itu juga sekaligus menjawab perkataan Haris Azhar yang menyebut penetapan tersangka terhadapnya, sarat dengan politis dan bentuk pembungkaman.

“Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hokum,” bebernya.

“Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya. Dan kalau kami lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa,”

Sebelumnya, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.