Polda Metro Jaya dan Puspomad Sita 44 Senpi Ilegal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 44 pucuk senjata api (senpi) ilegal berhasil disita, hasil kerjasama Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad)
Puluhan senpi itu bagian dari pengungkapan penjualan senpi illegal. Dalam kasus itu salah satu tersangka utama berinisial IR berhasil ditangkap di daerah pegunungan di Cianjur, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8/2023).
“Kami bisa tangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami tangkap di Cianjur pada saat itu di atas gunung kami menangkap,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Selain menangkap para pelaku penjual, uga menangkap beberapa pelaku yang berperan memodifikasi senjata airgun menjadi senpi. Karena yang disita merupakan jenis pabrikan dan rakitan.
“Menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, airgun, maupun air softgun. Ini kualitasnya cukup baik, dan kemudian akan diteliti dengan Puslabfor,” katanya.
Dia menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan awal para tersangka diketahui menjual senpi ilegal tersebut di marketplace. Mereka melakukan kamuflase seolah-olah menjual airsoft gun
“Di sana seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun. Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil,” ujarnya
BACA JUGA