Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Dua Aktifis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zupan /suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Polda Metro Jaya telah  menetapkan tersangka Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zupan bahkan mengatakan, Senin pekan (21/03/2022) kedianya akan jalani pemeriksaan.

“Iya jadi bener dia (Haris dan Fatia). Nanti Senin akan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zupan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Fatia, yang adalah koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sedangkan Hariz aktifias HAM dan juga pengacara.

Sementara Fatia mengatakan jika pihaknya akan menggelar konferensi pers, menyikapi penetapan tersangka terhadap dirinya maupun Haris.

“Iya. Besok dijelasin,” kata Fatia saat dikonfirmasi, Jumat malam (18/3/2022).


Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.