Polda Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bandara Paser

Suasana rilis akhir tahun di Polda Kaltim.(foto: andi a)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com,—Polda Kalimantan Timur menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan bandara Paser yang terbengkalai. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar 39,5 miliar.

Pembangunan bandara Paser menggunakan APBD Kabupaten Paser yang dianggarkan di APBD tahun 2011-2014. Total dana yang disiapkan  pembangunan bandara sekitar Rp389.9 miliar. Kondisi bandara Paser itu kini mangkrak dan  bahkan seperti kubangan.

“ Sudah ada empat tersangka yang kita tetapkan yakni SA pengguna anggaran 2012, Lo PPTK selaku pemberi pekerjaan, Insinyur  S konsultan pengawas PT BSC dan Insinyur P  pelaksana pekerjaan dari PT LJA dan PT RSU,” ungkap Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Kaltim AKBP Ferry Jaya dalam rilis akhir tahun Polda Kaltim, Rabu siang (30/12).

Direskrimsus juga menargetkan pada Februari 2016 mendatang, seluruh berkas perkara dugaan korupsi pembangunan bandara Paser selesai atau dilimpahkan ke kejasaan.

Ferry juga menjelaskan dari hasil audit BPKP Kaltim diketahui ada kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp39,5 miliar.   Hal ini didasari dari hasil audit BPKP. “  Kita juga sudah minta keterangan saksi ahli kordinasi dengan BPKP,” katanya.

Pemberkasan perkara bagi empat tersangka ini akan diselesaikan pada tahun 2016. Diakuinya banyak saksi-saksi yang diperiksa karana kasusnya melibatkan banyak pihak. Kasus pembangunan bandara Paser ini masuk dalam proyek tahun jamak tahun 2011 dan dihentikan tahun 2014. “ Saksi yang diperiksa banyak mulai dari saksi saat tahap proyek dilelang, pembuatan kontrak, pengguna anggaran 2012 dan PPTK-nya, bendahara, kepala dinas, perusahaan pelaksana kontrak dan lainya,” tuturnya.

Pihaknya akan segera menyelesaikan kasus ini dan menyelesaikan pemberkasan perka ini pada akhir Februari 2016 mendatang.  Disamping itu penegakan  itu tambahnya penyidik juga tengah mengejar pengembalian uang negara dari kasus tersebut yang diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp39,5 miliar. “ Kita juga kejar pengembalian uang negara,” tukasnya. (Andi A)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.