Polemik Borneo Paradiso, Penghuni Diminta Jangan Resah Lahan Tidak Masuk Dalam Sengketa

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Permasalahan yang terjadi di pengembang Perumahan Borneo Paradiso yang berada di wilayah Balikpapan Selatan kembali berproses setelah PT Karya Agung Putra Indonesia (KAPI) menggugat PT Cowell, Bank QnB dan BPN Balikpapan terkait 13 sertifikat yang dijaminkan.  

PT KAPI melalui Kuasa Hukumnya Agus Amri dan Hadi Manihuruk mengatakan, Inti dalam gugatan ini adalah gugatan untuk membatalkan hak tanggungan atas 13 sertifikat atas nama PT KAPI, yang dijaminkan atas nama PT Cowell Development ke Bank QnB untuk mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur perumahan. 

“Jadi tanah aset ini miliki PT KAPI yang oleh PT Cowell sebagai pihak yang bekerja sama menjaminkan ke Bank QnB, dalam permohonan ini diputuskan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan membatalkan  hak tanggungan atas 13 sertifikat yang dijaminkan PT Cowell ke QnB,” ujar Agus Amri kepada media, Senin (14/2/2022).

Amri menambahkan, hal ini berarti ada proses hukum yang semua pihak harus menghargai meskipun proses hukum belum berkekuatan hukumntetap, tapi tentu semua berharap agar menghormati proses hukum ini. 

“Bahwa dari keseluruhan luas lahan Borneo Paradiso yang 150 hektar hanya separuh yang dijaminkan pihak PT Cowell ke Bank QnB, yang manasudah banyak unser pembeli yang menempati rumah dan ruko agar tetap tenang, dengan adanya berbagai rumor yang meresahkan para penghuni, karena tidak semua objek ini dijaminkan oleh PT Cowell ke Bank QnB,” jelas Amri. 

Lanjut Amri, karena adanya proses hukum yang sudah putus meski belum inkrah, pihaknya juga belum memberikan sikap secara resmi atas putusan ini karena baik penggugat maupun tergugat sama-sama punya waktu 14 hari setelah putusan ini disampaikan kepada kedua belah pihak. 

“Kami sebagai penggugat maupun dari Bank QnB sebagai tergugat dan juga Cowell dan BPN sebagai tergugat hadir disana, maka sejak 14 hari dibacakannya putusan itu atau pas 9 Februrai 2022 lalu kita belum menyatakan sikap, karena kita harus menunggu sampai proses ini berkekuatan hukum tetap, agar tidak melakukan langkah-langkah sepihak yang dapat mencederai proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” akunya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAPI lainnya Hadi Manihuruk mengatakan, setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor pekara 206/Pdt.G/2020/PN Balikpapan tanggal  19 Oktober 2020, yang pada amar putusannya menyampaikan bahwa pembatalan pemberian hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Cowell kepada bank QnB.

“Sehingga dengan adanya pembatalan hak tanggungan ini menjadikan jaminan yang ada di perumahan atau jaminan yang sedang dijaminkan di Bank QnB tidak dalam pemasangan hak tanggungan,” kata Hadi.

“Untuk itu apa yang diputuskan oleh PN Balikpapan, yang mana Jaminan tersebut bersifat free atau kosong tidak ada ikatan sama sekali atau tidak sedang dijaminkan di suatu tempat manapun, dari sebab itu maka semua pihak berwenang atau mempunyai kewenangan yang sama dan pada intinya jaminan tersebut tidak dimiliki oleh siapapun,” jelasnya. 

“Dari keputusan tersebut juga memerintahkan kepada BPN Balikpapan untuk mencabut dan menghapus status hak tanggungan pada jaminan di 13 sertifikat,” tambahnya. 

Diketahui PT Cowell adalah sebagai peyedia dana atau fokusnya dimasalah pembangunan, sehingga otimatis kalau masalah kelanjutannya tentang pelepasan ini tidak ada.

“Memang PT Cowell pernah dikatakan pailit oleh Pengadilan, tapi statusnya jadi stay, dari PN adalah keputusannya homologasi perdamaian, sehingga para pihak juga mempunyai kewenangan,” tuturnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.